Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Polsus PWP3K selain melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan:
a. rehabilitasi;
b. reklamasi; dan
c. mitigasi bencana.
Koreksi Anda
