Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polsus PWP3K selain melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan: a. rehabilitasi; b. reklamasi; dan c. mitigasi bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id