Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c meliputi zona: a. pertahanan keamanan; b. situs warisan dunia; c. perbatasan; dan d. pulau-pulau kecil terluar.
Koreksi Anda