Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:
a. konservasi perairan;
b. konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. konservasi maritim; dan/atau
d. sempadan pantai.
(2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari zona:
a. inti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perikanan berkelanjutan;
c. pemanfaatan; dan
d. lainnya.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, terdiri dari zona:
a. inti;
b. pemanfaatan terbatas; dan
c. lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
Koreksi Anda
