Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi: a. konservasi perairan; b. konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; c. konservasi maritim; dan/atau d. sempadan pantai. (2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari zona: a. inti; www.djpp.kemenkumham.go.id b. perikanan berkelanjutan; c. pemanfaatan; dan d. lainnya. (3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, terdiri dari zona: a. inti; b. pemanfaatan terbatas; dan c. lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
Koreksi Anda