Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi zona: a. pariwisata; b. pemukiman; c. pelabuhan; d. pertanian; e. hutan; f. pertambangan; g. perikanan budidaya; h. perikanan tangkap; i. industri; j. infrastruktur umum; dan k. zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id