Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi zona:
a. pariwisata;
b. pemukiman;
c. pelabuhan;
d. pertanian;
e. hutan;
f. pertambangan;
g. perikanan budidaya;
h. perikanan tangkap;
i. industri;
j. infrastruktur umum; dan
k. zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
Koreksi Anda
