Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan di: a. kawasan pemanfaatan umum; b. kawasan konservasi; c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu; dan d. alur laut. (2) Pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat adat.
Koreksi Anda