Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan di:
a. kawasan pemanfaatan umum;
b. kawasan konservasi;
c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu; dan
d. alur laut.
(2) Pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat adat.
Koreksi Anda
