Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan PWP3K mengacu pada dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
