Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PWP3K meliputi perencanaan dan pelaksanaan PWP3K.
(2) Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan PWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan;
b. pertukaran data dan informasi;
c. tindak lanjut laporan/pengaduan;
d. pemeriksaan sampel;
e. kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda
