Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah hukum Polsus PWP3K, meliputi: a. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil pada tingkat Kementerian, yang diimplementasikan melalui unit-unit pelaksana teknis kementerian sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing; b. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah kewenangan provinsi bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pegawai negeri sipil di pemerintah daerah provinsi; c. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah kewenangan kabupaten/kota bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pegawai negeri di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id