Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Wilayah hukum Polsus PWP3K, meliputi:
a. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil pada tingkat Kementerian, yang diimplementasikan melalui unit-unit pelaksana teknis kementerian sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing;
b. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah kewenangan provinsi bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pegawai negeri sipil di pemerintah daerah provinsi;
c. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah kewenangan kabupaten/kota bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pegawai negeri di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
