Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K mempunyai tugas polisional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:
a. sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan, yang bersifat pre emptif, preventif, dan represif non-yustisiil; dan
b. menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre emptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sosialisasi dan penyuluhan; dan
b. kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
(3) Tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penjagaan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. mengidentifikasi tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. kegiatan-kegiatan lain yang dapat membatasi kesempatan, peluang, dan kemungkinan terjadinya perusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penanggulangan gangguan dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil:
b. melaksanakan penanganan barang bukti tindak pidana di bidang PWP3K; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. membantu proses penyidikan tindak pidana di bidang PWP3K berdasarkan perintah penyidik.
Koreksi Anda
