Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemerikaan lapangan berupa dugaan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, atasan Polsus PWP3K menindaklanjutinya dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin bahwa adanya dugaan perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K; b. menyampaikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal adanya indikasi tindak pidana di bidang PWP3K; dan/atau c. memberitahukan kepada pelapor/pengadu. (2) Berdasarkan laporan hasil pemerikaan lapangan berupa tidak ditemukan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, atasan Polsus PWP3K menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada pelapor/pengadu bahwa tidak ditemukan perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K.
Koreksi Anda