Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemerikaan lapangan berupa dugaan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, atasan Polsus PWP3K menindaklanjutinya dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin bahwa adanya dugaan perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K;
b. menyampaikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal adanya indikasi tindak pidana di bidang PWP3K; dan/atau
c. memberitahukan kepada pelapor/pengadu.
(2) Berdasarkan laporan hasil pemerikaan lapangan berupa tidak ditemukan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, atasan Polsus PWP3K menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada pelapor/pengadu bahwa tidak ditemukan perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K.
Koreksi Anda
