Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan dengan mendatangani lokasi terjadinya perusakan/ pelanggaran untuk memeriksa kebenaran informasi, dengan cara:
a. meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait;
b. mengambil sampel dan/atau contoh, apabila diperlukan; dan
c. melakukan dokumentasi.
(2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan.
(3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. dugaan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K;
b. tidak ditemukan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K.
(4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada atasan Polsus PWP3K disertai dengan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Bentuk dan format berita acara pemeriksaan lapangan dan laporan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
