Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan terhadap setiap laporan/pengaduan yang terkait dengan PWP3K.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan polsus PWP3K, berupa rekomendasi:
a. tindak lanjut pemeriksaan lapangan; atau
b. penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila rekomendasi berupa tindak lanjut pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, atasan Polsus PWP3K menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Apabila rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, atasan Polsus PWP3K menerbitkan surat penolakan atas laporan/pengaduan untuk disampaikan kepada pelapor/pengadu disertai alasan.
(5) Bentuk dan format surat tugas dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
