Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Sebagai bukti penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Polsus PWP3K memberikan tanda terima kepada pelapor/pengadu.
(2) Tanda terima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas pelapor/pengadu;
b. identitas penerima laporan/pengaduan;
c. nomor registrasi laporan/pengaduan; dan
d. hal yang dilaporkan/diadukan.
(3) Bentuk dan format tanda terima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
