Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai bukti penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Polsus PWP3K memberikan tanda terima kepada pelapor/pengadu. (2) Tanda terima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas pelapor/pengadu; b. identitas penerima laporan/pengaduan; c. nomor registrasi laporan/pengaduan; dan d. hal yang dilaporkan/diadukan. (3) Bentuk dan format tanda terima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda