Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilakukan oleh Polsus PWP3K yang dituangkan dalam lembar penerimaan laporan/pengaduan.
(2) Penerimaan terhadap laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. identitas pelapor/pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
b. identitas penerima laporan/pengaduan;
c. lokasi terjadinya perusakan/pelanggaran bidang PWP3K;
d. waktu terjadinya perusakan/pelanggaran bidang PWP3K; dan
e. hal yang dilaporkan.
(3) Bentuk dan format lembar penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
