Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K menerima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berasal dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
(2) Dalam hal lokasi perusakan/pelanggaran sulit dijangkau layanan transportasi, laporan/pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui telepon maupun moda komunikasi lainnya.
(3) Laporan/pengaduan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui:
a. surat;
b. surat elektronik;
c. faksimili; dan/atau
d. layanan pesan singkat.
Koreksi Anda
