Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K menerima laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berasal dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. (2) Dalam hal lokasi perusakan/pelanggaran sulit dijangkau layanan transportasi, laporan/pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui telepon maupun moda komunikasi lainnya. (3) Laporan/pengaduan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. surat; b. surat elektronik; c. faksimili; dan/atau d. layanan pesan singkat.
Koreksi Anda