Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polsus PWP3K dalam melakukan patroli/perondaan dilengkapi dengan: a. pakaian seragam dan atribut; b. kartu tanda anggota; c. peralatan pengamanan berupa pentungan, borgol, atau lainnya; dan d. senjata api dan/atau senjata tajam.
Koreksi Anda