Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Polsus PWP3K dalam melakukan patroli/perondaan dilengkapi dengan:
a. pakaian seragam dan atribut;
b. kartu tanda anggota;
c. peralatan pengamanan berupa pentungan, borgol, atau lainnya; dan
d. senjata api dan/atau senjata tajam.
Koreksi Anda
