Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K melakukan patroli/perondaan berdasarkan surat tugas dari atasan Polsus PWP3K, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pemberi tugas.
(2) Bentuk dan format surat tugas dan laporan hasil pelaksanaan patroli/perondaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
