Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K melakukan patroli/perondaan dengan cara: a. berjalan kaki; b. menggunakan moda transportasi darat; c. menggunakan moda transportasi laut/perairan; dan/atau d. menggunakan moda transportasi lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda