Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K melakukan patroli/perondaan dengan cara:
a. berjalan kaki;
b. menggunakan moda transportasi darat;
c. menggunakan moda transportasi laut/perairan; dan/atau
d. menggunakan moda transportasi lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
