Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Patroli/perondaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. patroli/perondaan rutin; dan
b. patroli/perondaan khusus.
(2) Patroli/perondaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban dalam PWP3K.
(3) Patroli/perondaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penugasan patroli yang diperintahkan secara khusus yang bersifat represif non-yustisiil atau penindakan di lapangan sesuai tuntutan atau kebutuhan yang ada dalam upaya penegakan tertib peraturan perundang-undangan di bidang PWP3K.
(4) Apabila dalam patroli/perondaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) patut diduga adanya perusakan/pelanggaran, dapat dilakukan:
a. pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana zonasi dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. pengambilan contoh/sampel dari suatu tempat kegiatan, apabila diperlukan;
c. meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait;
d. tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang PWP3K.
Koreksi Anda
