Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polsus PWP3K berwenang: a. mengadakan patroli/perondaan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil atau wilayah hukumnya; serta www.djpp.kemenkumham.go.id b. menerima laporan/pengaduan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu. (2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP3K mempunyai tugas polisional lainnya.
Koreksi Anda