Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan Pemberhentian Polsus PWP3K yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id