Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Polsus PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, apabila yang bersangkutan: a. dialihtugaskan dari bidang pengawasan PWP3K; b. mengundurkan diri sebagai Polsus PWP3K; c. kartu tanda anggota Polsus dicabut; d. tugas belajar lebih dari 6 bulan; e. cuti diluar tanggungan Negara; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani proses hukum; h. menjalani hukuman disiplin tingkat berat; dan/atau i. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda