Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Pemberhentian Polsus PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, apabila yang bersangkutan:
a. dialihtugaskan dari bidang pengawasan PWP3K;
b. mengundurkan diri sebagai Polsus PWP3K;
c. kartu tanda anggota Polsus dicabut;
d. tugas belajar lebih dari 6 bulan;
e. cuti diluar tanggungan Negara;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani proses hukum;
h. menjalani hukuman disiplin tingkat berat; dan/atau
i. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
