Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Polsus PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pegawai negeri sipil yang membidangi pengawasan PWP3K sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya, dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I Golongan Ruang II/b dengan pendidikan paling rendah setingkat SLTA; dan
b. telah mengikuti pelatihan kepolisian khusus yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelatihan kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
