Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. pengawas PWP3K;
b. wewenang dan tugas Polsus PWP3K;
c. pelaksanaan pengawasan PWP3K;
d. pembinaan; dan
e. pakaian dan atribut.
Koreksi Anda
