Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut PWP3K, adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 3. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 4. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Penindakan non-yustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing. 6. Patroli adalah suatu bentuk kegiatan bergerak dari suatu tempat ke tempat tertentu guna mencegah dan menangkal terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang PWP3K. 7. Laporan/Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang kepada Polsus PWP3K tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K. 8. Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil akibat adanya kegiatan orang sehingga kualitas pesisir dan pulau-pulau kecil turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. 9. Perusakan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 10. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 11. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. 12. Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 13. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. 14. Kawasan konservasi adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan PWP3K secara berkelanjutan. www.djpp.kemenkumham.go.id 15. Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 16. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA. 17. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 19. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id