Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum adalah tolok ukur minimum yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
3. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan
menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
4. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
5. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
6. Pendaftaran Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam Buku Kapal Perikanan.
7. Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.
8. Pengukuran Ulang adalah kegiatan memverifikasi ukuran kapal penangkap ikan sebelumnya atau ukuran kapal yang sudah ada.
9. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
10. Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPPNRI dan/atau laut lepas.
11. Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.