Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENTUJUK OPERASIONAL PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hasil kegiatan (bukti fisik) yang digunakan untuk penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Statistisi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi data statistik dan informasi kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
