Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENTUJUK OPERASIONAL PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Calon Pejabat Fungsional Statistisi, Pejabat Fungsional Statistisi, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Statistisi, dan Tim Penilai Instansi, di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Statistisi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
