Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai hasil kegiatan (bukti fisik) yang digunakan untuk penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
