Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
