Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Rincian pelaksanaan dan perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri KP dijabarkan dalam Pedoman Teknis oleh Direktur Jenderal yang terkait lingkup Kementerian KP dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
