Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) SKAT yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan/atau penggantian SKAT online yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannnya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
Koreksi Anda
