Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKAT yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan/atau penggantian SKAT online yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannnya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
Koreksi Anda