Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam memberikan sanksi administrasi terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id