Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan kapal perikanan dan pemeriksaan terhadap pengguna transmiter SPKP online yang melakukan pelanggaran. (2) Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap bulan dengan tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id