Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Data kegiatan kapal perikanan yang diperoleh dari hasil pemantauan terhadap kapal perikanan merupakan data milik Direktorat Jenderal dan bersifat rahasia.
(2) Pengelola melakukan analisis terhadap data hasil pemantauan kegiatan kapal perikanan dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
(3) Pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh data hasil pemantauan terhadap kapal perikanan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan disertai alasan penggunaannya dan wajib menjamin kerahasiaan data.
Koreksi Anda
