Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dikenakan kepada setiap pengguna transmiter SPKP online yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, pengguna transmiter SPKP online tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembekuan SKAT.
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dikenakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak sanksi dijatuhkan.
(4) Sanksi administratif berupa pencabutan SKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal:
a. jangka waktu pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan pengguna transmiter SPKP online tidak melaksanakan kewajibannya; dan/atau
b. pengguna transmiter SPKP online tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
