Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna transmiter SPKP online yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembekuan SKAT; dan
c. pencabutan SKAT.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
