Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna transmiter SPKP online berhak: a. mengajukan layanan akses pemantauan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya melalui website SPKP kepada pengelola; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Pengguna transmiter SPKP online wajib: a. mengaktifkan transmiter SPKP online secara terus menerus; dan b. membawa SKAT asli pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan.
Koreksi Anda