Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna transmiter SPKP online berhak:
a. mengajukan layanan akses pemantauan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya melalui website SPKP kepada pengelola; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperoleh informasi atas keberadaan kapal perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pengguna transmiter SPKP online wajib:
a. mengaktifkan transmiter SPKP online secara terus menerus;
dan
b. membawa SKAT asli pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan.
Koreksi Anda
