Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan perpanjangan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi SKAT;
b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee untuk SPKP online selama 1 (satu) tahun;
c. lembar pemeriksaan transmiter SPKP online; dan
d. fotokopi SIPI atau SIKPI.
(2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), melakukan penilaian terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP online paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
(5) SKAT perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SKAT sebelumnya.
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SKAT tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SKAT diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SKAT baru.
Koreksi Anda
