Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SKAT dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKAT habis.
(2) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan perpanjangan SKAT melaporkan kepada Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan transmiter SPKP online yang hasilnya dituangkan dalam Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP online dan disaksikan oleh nakhoda.
(3) Bentuk dan format lembar pemeriksaan transmiter SPKP online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
