Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SKAT dilakukan apabila:
a. terjadi penggantian transmiter SPKP online dan/atau perubahan nomor identitas transmiter SPKP online; dan/atau
b. terjadi perubahan SIPI atau SIKPI.
(2) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan perubahan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. untuk perubahan SKAT karena terjadi penggantian transmiter SPKP online dan/atau perubahan nomor identitas transmiter SPKP online, berupa SKAT yang akan dilakukan perubahan dan surat keterangan dari penyedia transmiter SPKP online tentang penggantian transmiter SPKP online atau tentang perubahan nomor identitas transmiter SPKP online; atau
a. untuk ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk perubahan SKAT karena terjadi perubahan SIPI atau SIKPI, berupa SKAT yang akan dilakukan perubahan dan fotokopi SIPI atau SIKPI yang dilakukan perubahan.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP online paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT perubahan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
