Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan untuk memperoleh SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: (3) Bentuk... www.djpp.kemenkumham.go.id a. fotokopi SIPI atau SIKPI; b. fotokopi bukti pembayaran airtime fee SPKP online, selama 1 (satu) tahun; c. lembar pemasangan transmiter SPKP online; dan d. fotokopi identitas pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan perikanan. (2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan transmiter SPKP online paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal. (5) Bentuk dan format SKAT sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda