Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan. (2) SKAT berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id