Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan.
(2) SKAT berlaku selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
