Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan dengan ukuran >30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau di laut lepas wajib mengaktifkan transmiter SPKP online. (2) Bukti bahwa kapal perikanan telah mengaktifkan transmiter SPKP online diterbitkan SKAT.
Koreksi Anda