Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan dengan ukuran >30 GT yang beroperasi di WPP-NRI atau di laut lepas wajib mengaktifkan transmiter SPKP online.
(2) Bukti bahwa kapal perikanan telah mengaktifkan transmiter SPKP online diterbitkan SKAT.
Koreksi Anda
