Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan daftar nama penyedia transmiter SPKP online. (2) Penyedia transmiter SPKP online untuk dapat terdaftar sebagai penyedia transmiter SPKP online harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi akte pendirian perusahaan; b. fotokopi Surat Keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA tentang: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Surat Keterangan Izin Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar; dan 2) Surat Keterangan Izin Hak Labuh; c. fotokopi Surat Keterangan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA; dan d. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan: 1) menjamin ketersediaan transmiter SPKP online; 2) memberikan layanan komunikasi data pemantauan kapal perikanan yang terintegrasi dengan sistem di PPKP; 3) menjamin pemasangan transmiter SPKP online; dan 4) mempunyai pusat layanan pelanggan. (3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan calon penyedia SPKP online dan melakukan uji teknis dan uji lapang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (4) Uji teknis dan uji lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, maka Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja memberikan surat persetujuan sebagai penyedia transmiter SPKP online dan memasukkan dalam daftar nama penyedia transmiter SPKP online. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, maka Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja memberikan surat penolakan sebagai penyedia transmiter disertai alasan penolakan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda