Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana SPKP berupa PPKP.
(2) PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruangan yang cukup memadai untuk meletakan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP;
b. peralatan server untuk komunikasi dan basis data;
c. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 jam setiap hari;
d. perangkat lunak pemantauan dan analisis data SPKP; dan
e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
