Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana SPKP berupa PPKP. (2) PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruangan yang cukup memadai untuk meletakan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP; b. peralatan server untuk komunikasi dan basis data; c. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 jam setiap hari; d. perangkat lunak pemantauan dan analisis data SPKP; dan e. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id