Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas: a. menyampaikan data SIPI dan SIKPI kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai basis data SPKP; b. menyampaikan data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada; c. menyampaikan data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satu perusahaan; dan d. menyampaikan data pembekuan atau pencabutan SIPI dan SIKPI kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin. (2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas: a. menyampaikan data SIKPI kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai basis data SPKP; dan b. menyampaikan data pembekuan atau pencabutan SIKPI kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin. (3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas: b. menyampaikan... b. menyampaikan ... www.djpp.kemenkumham.go.id a. memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal mengenai aspek teknologi dalam rangka penyelenggaraan SPKP; dan b. melakukan pengembangan SPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id