Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
a. menyampaikan data SIPI dan SIKPI kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai basis data SPKP;
b. menyampaikan data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada;
c. menyampaikan data perorangan atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satu perusahaan; dan
d. menyampaikan data pembekuan atau pencabutan SIPI dan SIKPI kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin.
(2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
a. menyampaikan data SIKPI kepada Direktur Jenderal untuk digunakan sebagai basis data SPKP; dan
b. menyampaikan data pembekuan atau pencabutan SIKPI kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin.
(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas:
b. menyampaikan...
b. menyampaikan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal mengenai aspek teknologi dalam rangka penyelenggaraan SPKP; dan
b. melakukan pengembangan SPKP.
Koreksi Anda
