Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola SPKP mempunyai tugas: a. menyediakan dan mengoperasikan SPKP; b. menyusun prosedur operasional standar SPKP; c. melakukan pemantauan terhadap kapal perikanan; d. melakukan pemeriksaan terhadap pengguna transmiter SPKP yang terindikasi melakukan pelanggaran; dan e. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemberian sanksi administrasi terhadap kapal perikanan yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id