Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan SPKP sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengelolaan perikanan. (2) Menteri melimpahkan kewenangan pengelolaan SPKP kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam pengelolaan SPKP berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda