Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan SPKP adalah:
a. meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan melalui pemantauan terhadap kapal perikanan;
b. meningkatkan ketaatan kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.
Koreksi Anda
